Banda Aceh, Aktual.com – Operasi Antik Rencok Bandar 2016 yang digelar Polres Aceh Timur dari 4 sampai 23 Februari 2016, menciduk 17 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dari 17 kasus.
Selama 20 hari operasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur berhasil menyita barang bukti berupa sabu 56,57 gram dan ganja 1,6 kilo lebih. Sementara itu sembilan orang dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Sebelumnya, di bulan Januari sampai dengan 3 Februari, Polres Aceh Timur mencatat ada 18 pelanggaran pidana penyalahgunaan narkoba. Dengan jumlah tersangka 32 orang dan sembilan orang masuk buron.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu 40,69 gram dan 23 paket berbagai ukuran. Lalu ganja 170 gram dan tiga paket berbagai ukuran serta tiga butir pil ekstasi.
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, jajaran Polres Aceh Timur akan terus menekan penyalahgunaan narkoba yang saat ini dinilai sangat tinggi dan meresahkan masyarakat.
“Belakangan ini kejahatan narkoba sudah merambah di kalangan remaja maupun pelajar, sehingga ini akan menjadi tugas kami sebagai pihak kepolisian untuk melakukan pencegahan hingga pemberantasan,” kata dia, Rabu (24/2).
Maraknya penggunaan narkoba di kalangan pelajar, ujar dia, terlihat dari adanya tiga remaja yang diciduk di operasi Rencok. “Dua di antaranya masih berstatus pelajar,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: