Jakarta, Aktual.com — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengaku optimis pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) akan selesai dalam waktu yang tidak lama.

Ia menyatakan demikian sebab pembahasan revisi dilakukan dengan menggunakan metode cluster isu per isu. Titi berharap pembahasan segera dirampungkan agar penyelenggara pemilu bisa menindaklanjutinya dengan membuat peraturan turunan.

“Kenapa pemerintah yang diminta revisi, karena mereka (DPR) menghindari debat diawal. Kalau pemerintah sudah punya draf, maka perdebatannya diakhir,” terang Titi dalam diskusi ‘Menggagas Revisi UU Pilkada yang Lebih Demokratis’ di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Rabu (24/2).

Dikatakan, pembahasan RUU Pilkada ini memang akan ada tarik-menarik kepentingan. Terutama berkaitan dengan isu yang akan direvisi, lebih spesifik lagi pada isu yang menurut partai politik di Senayan akan mengganggu mereka.

Namun Perludem mengingatkan, bahwa kesuksesan Pilkada Serentak tahap dua yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017 mendatang turut ditentukan oleh pembahasan RUU Pilkada.

Pada bagian lain, Titi menyatakan dukungannya pada rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melaksanakan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal secara serentak. Dari pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, hingga Pemilu Lokal untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah.

“Peran penataan regulasi pemilu ada di Kemdagri. Harusnya 2017 sudah ada produk pemilu. Kita perlu satu UU Pemilu untuk menjaga sinkronisasi dan harmonisasi aturan,” demikian Titi Anggraini.

Artikel ini ditulis oleh: