Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR mendukung kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar lebih proaktif dalam memberikan pelayanan dan perlindungan saksi dan korban.

“Komisi III DPR RI meminta LPSK lebih bersikap proaktif dalam memberikan pelayanan perlindungan terhadap saksi dan korban,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (24/2).

Saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja antara Komisi III DPR dengan LPSK, dia mengatakan Komisi III DPR mendukung LPSK menjadi lembaga yang mandiri dan mendukung perubahan struktur organisasi seperti yang diusulkan oleh LPSK kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Hal itu berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya.

Selain itu, menurut dia, Komisi III DPR RI mendukung penyelesaian pembangunan gedung baru LPSK dan mendukung peningkatan anggaran pelayanan perlindungan saksi dan korban.

Oleh karena itu, Komisi III DPR RI akan membahas secara lebih rinci kebuntuhan anggaran LPSK pada pembahasan APBN-P 2016 dan RKP 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara