Jakarta, Aktual.com — Komisi VI DPR RI telah mengirimkan surat kepada pimpinan untuk dapat menyetujui pemanggilan Menteri BUMN Rini Soemarno. Pasalnya, Pimpinan DPR telah melarang Menteri BUMN menghadiri rapat kerja terkait rekomendasi Pansus Pelindo II.

Hal tersebut dinyatakan Wakil Ketua Komisi VI Farid Al Fauzi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2).

Menurutnya, dengan tidak diperbolehkannya Menteri Rini bertandang ke DPR, maka kinerja Komisi VI yang bermitra dengan Kementerian BUMN terganggu. Apalagi, banyak permasalahan yang harus dipertanyakan terhadap perusahaan-perusahaan plat merah itu.

“Itu menyangkut surat plt ketua DPR Fadli Zon. Kami sudah kirim surat ke pimpinan. Karena ini kan menghambat kerja kita. Karena menterinya tetap Bu Rini. Sementara banyak kebijakan berlangsung kacau,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menunggu surat balasan dari pimpinan dewan untuk memanggil Menteri BUMN dalam rapat kerja.

“Banyak masalah yang harus kita komunikasikan langsung kepada Bu Meneg. Kalau kita enggak bisa panggil Meneg BUMN sama siapa kita bicara efektif,” tandas Farid.

Artikel ini ditulis oleh: