Jakarta, Aktual.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah berkejaran dengan pelaksanaan Pilkada Serentak tahap II yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2015 mendatang.
Diharapkan, revisi UU Pilkada akan selesai dalam waktu dekat ini sebelum nantinya diterapkan sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkada Serentak 2017. Terlebih tahapan Pilkada akan dimulai pada April 2016.
“Revisi UU Pilkada disiapkan mengejar Pilkada Serentak tahap kedua pada 2017. Sekarang kita tidak punya waktu lama. Maret ini harus sudah kita bahas dengan DPR. Bulan April atau Mei bisa langsung digunakan,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono, Rabu (24/2).
Ia menyampaikan demikian dalam diskusi ‘Menggagas Revisi UU Pilkada yang Lebih Demokratis’ di Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Disampaikan, draft revisi UU Pilkada telah disiapkan untuk disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (26/2) besok.
“Tanggal 26 Februari kita serahkan. Substansi kita sudah diskusikan dengan Komisi II DPR. Saya punya keyakinan ini cepat selesai,” tambahnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, dalam kesempatan yang sama mengaku optimis pembahasan RUU Pilkada akan selesai dalam waktu yang tidak lama.
Sebab pembahasan revisi dilakukan dengan menggunakan metode cluster isu per isu. Titi berharap pembahasan segera dirampungkan agar penyelenggara pemilu bisa menindaklanjutinya dengan membuat peraturan turunan.
Artikel ini ditulis oleh: