Jakarta, Aktual.com — Pemerintah saat ini tengah menyiapkan kebijakan dan merancang sejumlah peraturan menteri terkait dengan pelaksanaan e-Government.

Direktur e-Government Kementerian Komunikasi dan Informatika Firmansyah Lubis, seperti dikutip dari laman kementerian tersebut Rabu (24/2), mengatakan, pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan.

Selain itu, pemerintah juga tengah merancang peraturan menteri terkait e-Government tersebut seperti rencana induk nasional, pusat data dan pusat pemulihan data, portal nasional.

Selain itu juga terkait ketentuan mengenai tata kelola hak cipta dan kode sumber, interoperabilitas, keamanan sistem informasi, antar muka dan akses, tata cara berbagi pakai data dan informasi, ketentuan teknis struktur dan format data interoperabilitas dan keamanan informasi.

Tata cara penetapan kepemilikan dan tanggungjawab terhadap data, jabatan fungsional, standar kompetensi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang e-Government, panduan ketentuan mengenai struktur dan kewenangan unit kerja penyelenggaraan sistem elektronik, tata cara monitoring dan evaluasi dan penyelenggaraan sistem elektronik pada badan Pemerintahan.

Lubis menambahkan, acuan pemerintah dalam merancang peta e-Government berdasarkan Trisakti yakni berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi serta berkepribadian dalam kebudayaan.

Selain itu, berdasarkan Nawacita yakni menghadirkan kembali negara untuk melindungi dan memberikan rasa aman, membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, membangun Indonesia dari pinggiran, memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum.

Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional, mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, melakukan revolusi karakter bangsa memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan Inpres No 3 tahun 2003 E-Government adalah penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efesien.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara