Jakarta, Aktual.com — Pihak Mabes Polri mengharapkan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto bisa dibuktikan dan diselesaikan di tingkat pengadilan.

“Mestinya proses itu kalau sudah penyidikan, maka dibuktikan di pengadilan, kalau semisal tidak bersalah putusannya juga pasti bebas, kalau salah pasti dihukum, criminal juctice system kan begitu,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar, Rabu (24/2).

Terlebih, dia mengatakan berkas kasus AS dan BW sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Kasusnya sedang proses, penyidikan juga sudah dinyatakan lengkap, penyidik sudah melakukan tugasnya dengan baik, cumlaude, selanjutnya terserah Kejaksaan.”

Anang tidak menanggapi soal kecewa atau tidak terkait wacana Kejaksaan Agung untuk deponering kasus Abraham dan Bambang. Hanya saja, kata dia, pihak penyidik itu bukan soal kecewa atau tidak, namun menjunjung profesionalitas.

Sementara itu, Kejaksaan Agung belum memutuskan tiga opsi penyelesaian kasus Bambang Widjajanto dan Abraham Samad serta penyidik KPK Novel Baswedan.

“Sampai sekarang, Jaksa Agung belum memutuskan tiga opsi itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto.

Ketiga opsi itu, yakni, pertama, perkara tersebut tetap dilimpahkan ke pengadilan, kedua, penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan ketiga, deponering atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum.

“Yang jelas sampai kini masih tiga opsi itu, belum diputuskan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu