Jakarta, Aktual.com — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, menyebut pajak yang diminta Kementerian Keuangan terlalu besar, padahal dana pokok yang minta dipajaki itu belum digunakan buat apa-apa.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sendiri, kata Muliaman, meminta OJK untuk membayar pajak senilai Rp748,9 miliar dan harus dibayar pada 18 April 2016.
“Angka itu terlalu besar. Sebenernya mereka menghitungnya (pajak OJK) seperti apa? Mestinya sama dengan cara menghitung seperti orang bayar pajak umumnya,” kata Muliaman saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR Jakarta, Rabu (24/2) malam.
Menurut dia, tata cara penghitungan pajak terhadap OJK yang dilakukan Kemenkeu dinilai kurang tepat. Pasalnya, jelas dia, DJP langsung mengutip pajak langsung dari penerimaan OJK, tanpa dikurangi pengeluaran terlebih dahulu.
Pada umumnya, jelas Muliaman, pengenaan pajak dilakukan DJP terhadap total penerimaan setelah dikurangi pengeluaran. “Kemenkeu langsung mengenakan pajak pada setiap penerimaan OJK. Kami mohon dukungan dari DPR jangan sampai seperti itu,” kata dia.
Bahkan, jelas dia, jumlah dana iuran yang diminta dipajaki pemerintah itu justru belum digunakan di OJK. “Kecuali kalau uang itu ditaruh di bank, maka bisa dikutip dari bunganya,” tegasnya.
Terlebih lagi, kata dia, pada Rencana Kerja dan Anggaran OJK Tahun 2016 senilai Rp3,93 triliun yang telah disetujui DPR pada 16 Desember 2015 lalu, belum mengalokasikan anggaran untuk membayar pajak.
Untuk itu, dirinya juga terus berkomunikasi dengan Wakil Menkeu, Mardiasmo agar bisa menyelesaikan masalah pajak ini.
“Apalagi Wamenkeu juga sebagai anggota ex officio DK OJK dari unsur pemerintah, masa membiarkan masalah pajak yang memberatkan kami ini,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan