Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi VI DPR RI, Hafidz Tohir mengaku kesulitan untuk meminta penjelasan Menteri BUMN Rini Soemarno terkait persoalan proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Hal ini lantaran surat Ketua DPR RI dalam menindaklanjuti rekomendasi Pansus Pelindo II beberapa waktu lalu.

“Ada larangan menteri Rini Soemarno dari surat ketua DPR RI, dan itu menindaklanjuti rekomendasi pansus pelindo II di rapat paripurna,” ucap Hafidz, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (25/2).

Untuk itulah, sambung Hafidz, dirinya selaku pimpinan komisi menyambangi ketua DPR untuk menayakan penjelasan surat apakah pelarangan itu termasuk pemanggilan yang dilakukan komisi VI terhadap mitranya. Sebab, kata dia, sebagai alat kelengkapan dewan diatur soal UU MD3 untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjannya.

“Kami pertanyakan apakah surat tersebut bisa kami abaikan atau patuhi, dan kalau UU MD3 kami diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada mitra,”

“Sebab proyek kereta cepat itu perlu izin , terlebih dalam proyek itu ada aset negara yang di-kerjasama-kan dengan negara asing, wajib mendapatkan izin DPR RI,” tandas politikus PAN itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang