Jakarta, Aktual.com — Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said beberapa waktu yang lalu untuk tetap memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) meski tidak ada setoran uang jaminan keseriusan pembangunan smelter sepertinya berbanding terbalik dengan keinginan Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi VII DPR RI.
Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan, terkait dengan PT Freeport Indonesia, pihaknya masih terus mendorong agar PT FI bisa menunjukkan keseriusannya dalam merealisasikan pembangunan smelter, termasuk penyerahan uang jaminan sebagai komitmen atas pembangunan smelter tersebut.
“Untuk persolan pembangunan smelter, kita di dewan terus mendorong, misalnya untuk Freeport ada komitmen penyerahan USD530 juta, dana semacam menunjukkan keseriusan membangun smelter itu harus masuk, ” kata Gus Irawan di Jakarta, ditulis Kamis (25/2).
Selain mengharuskan soal dana jaminan tersebut, Gus Irawan juga menambahkan terkait realisasi pembangunan smelter PT FI.
“Lalu kemudian ada progress terkait dengan pembangunan smelter yang kita sepakati itu juga kita minta supaya dikawal, benar-benar bisa mencapai progres yang direncanakan,” tambahnya.
Mengenai target penyelesaian pembangunan smelter yang telah ditetapkan penyelesaiannya pada tahun 2017 mendatang, Gus Irawan menyebut tentunya hal itu harus terus didorong. PT Freeport harus menyelesaikan pembangunan smelternya sehingga nantinya tidak ada lagi perdebatan soal itu di tahun mendatang.
Namun, faktanya, dengan progres pembangunan smelter yang tahun ini belum nampak secara fisik, banyak pihak menilai target penyelesaian pembangunan smelter pada tahun 2017 oleh PT Freeport sulit diwujudkan.
“Tentu kita tidak bisa berandai-andai, apakah Freeport tidak menyelesaikannya tahun depan, intinya sekarang kita optimalkan, maksimalkan desak ke Freeport untuk progres target pembangunan smelter tersebut. Sehingga kita berharap pada tahun 2017 nanti kita tidak molor lagi,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka