Jakarta, Aktual.com — Penolakan dari berbagai pihak terkait rencana Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memungut Dana Ketahanan Energi karena ditengarai tak memiliki payung hukum akhirnya membuat Kementerian ESDM menunda rencana tersebut.

Namun, Kementerian ESDM menyatakan rencana DKE tersebut tetap menjadi hal yang diseriusi oleh pemerintah karena dianggap sangat penting demi keberlangsungan energi di masa yang akan datang.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Widhyawan Prawiraatmaja mengungkapkan, demi kuatnya payung hukum DKE tersebut, nantinya aturan DKE tidak akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

“Untuk payung hukum DKE, nggak bisa Permen, harus PP,” jelas Widhyawan di Hotel Shangri-la, Jakarta, Kamis (25/2/2015).

Pembahasan dan finalisasi pembuatan PP ini ditargetkan oleh Kementerian akan selesai pada tahun ini. Sehingga, saat ini menurut Widhyawan, pemerintah tengah melakukan pengkajian dan konsolidasi untuk dengan instansi terkait guna memantapkan target penyelesaiannya.

“Keinginannya tahun inilah. Kan harus dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian, Depkeu, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran,” bebernya.

Namun, ketika ditanya sumber anggaran DKE akan dibebankan kepada siapa, Widhyawan belum bisa memastikan. Alasannya, pemerintah masih meminta pendapat dari berbagai kalangan agar tidak menimbulkan polemik seperti awal tahun lalu.

“Itu yang lagi dicari. Kalau di negara maju yang menggunakan yang harus bayar. Kalau di negara kita kan ada penolakan untuk hal itu, makanya coba kita bahasa lebih lanjut” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan