Sejumlah polisi kehutanan memeriksa barang bukti kayu olahan hasil sitaan dari aksi pembalakan liar, di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Pekanbaru, Riau, Minggu (21/2). BBKSDA Riau dalam sepekan terakhir menyita dua truk bermuatan kayu ilegal dari aktivitas pembalakan liar di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling dengan barang bukti diperkirakan mencapai ratusan meter kubik berbentuk kayu olahan jenis Meranti campuran. ANTARA FOTO/FB Anggoro/kye/16.

Banda Aceh, Aktual.com – Direktorat Reskrim Khusus Polda Aceh berhasil mengamankan Sebanyak enam Kubik Kayu di tiga tempat kecamatan yang sama, Desa Lamsieng, Desa Pulut dan Desa Lamsenia Kecamatan Leupung Aceh Besar, Rabu (24/02) sekitar pukul 17.00 WIB.

Selain Kayu, Petugas juga mengamankan Lima tersangka, dua unit mesin Chainsaw, dan dua unit mobil Toyota Hartop yang digunakan untuk mengangkut kayu.

Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Mirwazi Kamis (21/02), menjelaskan dari Tim Polda Aceh dengan Dinas Kehutanan Aceh berhasil mengamankan barang bukti dan lima tersangka. Kelima terangka itu dikenakan pasal 12 Huruf f Jo Pasal 84 Ayat (1) Undang-undang RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan HUtan Jo Pasal 55,56 KUHPidana.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol T.Saladin SH, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dari Lima orang tersangka ternyata ada penyandang dana atau Toke kayu yang kini masuk dalam DPO. Mereka berinisial J dan C.

”Dan kita harapkan dalam waktu dekat Tim di lapangan akan berhasil menangkap mereka, dan kami Polda Aceh sarankan kepada kedua DPO tersebut sebelum kami tangkap agar segera menyerahkan diri ke Polisi Terdekat Baik polsek, Polres atau langsung Ke Polda Aceh,” ujar Mantan Kapolres Bireuen.

Artikel ini ditulis oleh: