Jakarta, Aktual.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah membahas dan melakukan kajian lebih mendalam terkait rencana revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Kementerian ESDM menilai, revisi tersebut perlu dilakukan secepatnya mengingat hasil evaluasi masih ada beberapa poin yang dianggap sudah tidak efektif dan efisien diberlakukan saat ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, alasan pemerintah ingin merevisi UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba adalah salah satunya pembuatan UU di era tersebut sangat erat kaitannya dengan Otonomi Daerah (Otoda) yang pada waktu itu izinnya dilakukan bupati, lalu diberikan langsung ke pelaku usaha pertambangan.
“Oleh karena itu kita tentunya atas dasar itu mengevaluasi, salah satu dasar untuk mengeveluasi UU tersebut,” ujar Bambang di acara Talk Show Dalam Rangka HUT Emas KAHMI ke-50 dengan tema ‘Kementerian ESDM Vs Kementerian Perindustrian; Rebutan Kewenangan Perijinan Pembangkit Smelter” di Warung Komando, Tebet, Jakarta, Jumat (26/2).
Menurut Bambang, ada beberapa hal yang harus dievaluasi juga seperti pelaksanaan implementasi UU Nomor 4 tahun 2009 yang selama ini masih belum berhasil.
“Kami melihat smelter memang belum berhasil. Dari persentase pemohon atau pun calon investor itu ternyata masih minim sekali. Masih di bawah 30 persen,” katanya.
Olehnya itu, lanjut Bambang pemerintah perlu memang segera melakukan evaluasi. Namun, evaluasi yang dimaksud tentunya dengan melihat situasi saat ini, bukan dengan serta merta mengubah atau memberikan kelonggaran begitu saja kepada perusahaan.
“Ada beberapa hal yang harus dievaluasi atas implementasinya. Evaluasi itu macam-macam, Persoalan relaksasi itu belum tentu, Bisa ya bisa tidak dibuka. Jadi kita masih bahas dan teruskan diskusi. Belum tentu relaksasi itu final,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka