Jakarta, Aktual.com — Pengusaha bakal menolak RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang segera bakal diundangkan.

Pasalnya, dengan adanya UU Tapera ini nantinya, akan menjadi beban baru bagi pengusaha. Selama ini mereka sebagai pemberi kerja sudah banyak mengeluarkan iuran yang diibagi dengan pekerja. Belum lagi biaya pungutan pajak yang tentu lebih banyak lagi.

“Kami dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sangat menolak adanya RUU Tapera jika nanti diundangkan. Iuran baru ini sangat memberatkan kami sebagai pengusaha,” kata Ketua Apindo, Haryadi Sukamdani, di Jakarta, Jumat (26/2).

Menurut Haryadi, selama ini pengusaha sudah banyak iuran seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan lain sebagainya. Belum lagi bicara pajaknya yang masih banyak dikenai, sehingga semakin memberatkan pengusaha.

“Apalagi dalam menyangkut pembangunan perumahan ini, pengusaha dari pengembang justru masih saja dikenai PPN. Mestinya tidak dikenai PPN lagi karena ini tugas mulai,” jelas dia.

Bahkan yang dikenai PPN ini hanya pengembangnya saja, sementara konsumennya tidak dikenai PPN. Mestinya kalau mau dikenai PPN ya dua-duanya.

“Jangan-jangan ini hanya untuk membunuh pengembang juga,” tuding dia.

Menurut Haryadi, selama ini program perumahan itu sudah masuk ke bagian progran JHT. Dengan begitu cukup sinergikan dengan program JHT dan tidak perlu ada lembaga baru lagi.

“Tinggal insentifnya saja diperbanyak. Misalkan buka dari JHT dinolkan. Sehingga lebih baik lagi bagi pengusaha dan sangat mungkin suksesnya pembangunan perumahan dengan JHT ini,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya sangat menolak ada RUU Tapera ini. Karena ini sangat memberatkan pengusaha.

“Bagi Apindo tidak perlu ada badan baru penggalangan dana buat perumahan. Ini sangat memberatkan. Makanya kalau jadi diundangkan kami juga siap untuk melakukan uji materi ke MK,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka