Seorang pengendara roda dua memasuki area parkir sepada motor di kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/12). Area parkir liar di Underpass atau terowongan yang tak digunakan itu mematok tarif Rp 6.000 sekali masuk. Sekitar 700 hingga 1000 sepeda motor diparkir di underpass tersebut. Sedangkan untuk menginap, pengendara harus membayar Rp 20.000, jika karcis hilang didenda Rp 15.000. Dinas Perhubungan DKI Jakarta parkir liar tidak boleh diberlakukan di kawasan SCBD. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Semarang, Aktual.com – Pengguna parkiran di Stasiun Poncol, Semarang Jawa Tengah, dibuat geram oleh kebijakan pengelola, anak perusahaan PT KAI, yakni PT Reksa. Bagaimana tidak, pengguna bakal didenda Rp17 ribu bila menghilangkan karcis parkir.

Denda sebesar itu dianggap sangat memberatkan pengguna parkiran, salah satunya Fardianto. Kata dia, bila karcis parkir hilang lebih dari satu hari denda sekitar Rp30 ribu. Hampir sama dengan harga tiket kereta Kaligungmas kelas ekonomi jurusan Semarang-Pekalongan.

“Saya cuma parkir 10 menit mau beli tiket KA dikenakan denda Rp17 ribu. Karena alasan karcis tiket hilang. Padahal, baru saja saya masuk. Gila tidak kebijakan PT KAI melalui anak perusahaannya,” ujar Fardianto dengan nada kesal, di Stasiun Poncol, Semarang, Jumat (26/2).

Adu mulut pun tidak terhindarkan. Tapi petugas parkir mengaku tidak bisa berbuat banyak. Alasannya, hanya menjalankan tugas. “Saya cuma tugas mas. Kalau mau komplain langsung sama manajemen (PT Reksa) yang beralamat di depan stasiun Tawang,” ujar si petugas.

Sementara itu, Manajer Daop Humas IV Semarang Gatut Sutiyatmoko juga tidak mau berkomentar untuk urusan denda parkir. Kata dia, itu bukan ranahnya, melainkan urusan PT Reksa.

Direktur Operasional PT Reksa Kelik sendiri belum memberikan keterangan saat coba dihubungi.

Artikel ini ditulis oleh: