Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengandalkan pemetaan sasaran pajak berbasis situs (geo-tagging) untuk mengekstensifikasi sasaran wajib pajak, dan mengidentifikasi potensi penerimaan yang selama ini belum tergali.
“Petugas pajak akan melihat apakah di wilayah tersebut ada rumah makan, pertokoan, bengkel, atau kawasan tertentu. Kami akan tandai itu,” kata Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh di Kuta, Bali, Jumat (26/2).
Dengan “geo-tagging” ini, menurut Awan, pegawai Ditjen Pajak akan mendokumentasikan wilayah perkantoran, kebun, hingga pemukiman dengan mobil mewah, dengan potensi pajak yang cukup besar.
Dalam ekstensifikasi melalui “geo-tagging” ini, Ditjen Pajak memang membidik wajib pajak badan dan pribadi non karyawan, yang memiliki usaha bebas, seperti dokter atau pengacara.
Hasil pemetaan di lapangan akan diaplikasikan ke dalam situs yang bisa diakses aparatur pajak di berbagai daerah.
Kemudian, pemetaan dalam situs itu akan digunakan petugas Kantor Wilayah Ditjen Pajak atau KPP di wilayah objek yang dimaksud, untuk menjadi data pembanding saat menagih pajak kepada Wajib Pajak.
“Petugas pajak juga akan melakukan survei, sehingga ketahuan mana yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum,” kata dia.
Sistem ini sudah digunakan DJP sejak 2015. Adapun hingga akhir Februari 2016, kata Awan, sudah tersebar 440 ribu objek (point of interest/POI) yang tersebar di kantor wilayah (Kanwil) dan KKP di Indonesia.
Awan mengatakan pada April 2016, petugas pajak akan melakukan verifikasi. Dengan begitu, dia memperkirakan di pertengahan 2016, penerimaan pajak mulai terakselerasi.
Ditjen Pajak, dalam mengoptimalkan strategi ini, akan memanfaatkan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepolisian RI.
“Pekerjaan rumah kami adalah mencari data dan wajib pajaknya. Kita sudah teken kesepahaman dengan BIN, Polri dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 ini, Ditjen Pajak menargetkan dapat mengumpulkan penerimaan pajak mencapai Rp1.351 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka