Jakarta, Aktual.com — Pemerintah meyakini dengan adanya RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan segera diundangkan justru menjadi solusi bagi pekerja yang belum memiliki rumah dan tidak memberatkan kalangan pengusaha.
Menurut Dirjen Pembiayaan Perumahan KemenPU-PR, Maurin Sitorus, dengan adanya Tapera ini akan menjadi solusi bagi backlog perumahan yang saat ini mencapai 15 juta unit.
“Backlog perumahan sudah mencapai 15 juta unit itu masalah serius. Dengan adanya Tapera bentuk intervensi pemerintah langsung untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi rakyatnya,” kata dia, di Jakarta, Jumat (26/2).
Selama ini, masalah kesehatan dan ketenagakerjaan sudah terselesailan oleh negara, sekarang tinggal masalah perumahan.
Nantinya, kata dia, pekerja yang mendapat upah minial sama dari upah minimal propinsi (UMP) wajib mengikuti program Tapera ini. Sedang yang di bawah UMP bisa mendaftar ikut atau tidak.
“Dan nantinya sifatnya gotong royong seperti BPJS kesehatan,” ucapnya.
Soal besaran iuran yang selama ini dikeluhkan oleh pengusaha memang di RUU-nya belum disebutkan.
“Jadi kalau disebut 3 persen. Itu salah. Kami nanti aturnya di PP biar lebih fleksibel,” lanjut Maurin.
Yang pasti, kata dia, pemerintah itu memahami betul keinginan para pengusaha. Apalagi para pengusaha itu sebagai pahlawan ekonomi, selain membayar pajak juga menyerap banyak temaga kerja.
“Para pengusaha itu pahlawan ekonomi. Tapi soal perumahan ini perlu terobosan penting. Sehingga masalah perumahan ini dapat diselesaikan dengan baik,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka