Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri akan menguji forensik dokumen persetujuan izin terbang atau flight approval Airfast Indonesia yang diduga dipalsukan oleh staf maskapai penerbangan tersebut.

“Kami akan uji laboratorium forensik, lagi mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/2).

Uji forensik diperlukan, sambung dia, untuk menguatkan keterangan saksi dari pihak Kemenhub, selaku pelapor. Laboratorium Forensik Polri merupakan pihak yang memilik kewenangan menguji dokumen-dokumen tersebut.

Agus menambahkan, penyidik juga tengah menelisik lebih dalam soal kemungkinan keterlibatan manajeman dalam perkara ini.

Menurut dia pemalsuan ini atas sepengetahuan pihak manajemen atau tidak. “Kami juga ingin galih ke belakang untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan manajemen,” katanya.

Kasus bermula saat Kemenhub menemukan sembilan persetujuan izin terbang yang telah dipalsukan Airfast Indonesia untuk rute Denpasar menuju Makassar.

Selanjutnya Pihak Kemenhub melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Bareskrim dengan terlapor flight operator officer Airfast Indonesia berinisial MT dengan tuduhan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby