Jakarta, Aktual.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2015 lalu mewacanakan akan memberlakukan pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) dari harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang efekif diberlakukan pada 5 Januari 2016 lalu. Namun karena landasan hukum yang dianggap belum ada dan penolakan dari publik terkait sumber DKE tersebut, akhirnya rencana pemberlakuan DKE itu ditunda untuk sementara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said pun memastikan, ke depan sumber DKE tidak akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen pengguna BBM.
“Jadi saya tegaskan bahwa DKE tidak akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen pengguna energi BBM,” tegasnya di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (27/2).
Sudirman membeberkan, sumber DKE saat ini masih terus dikaji dan dilakukan pembahasan, khususnya kepada anggota DPR Komisi VII yang merupakan mitra kerja Kementerian ESDM. Sudirman mengungkapkan kemungkinan sumber DKE dibebankan dari sektor Hulu.
“Kalau pun kita bebankan ke sektot hilir akan kita ambil dari Badan Usaha pengelola di sektor energi,” paparnya.
Selain sumber tersebut, Sudirman menyebut saat ini Kementerian ESDM sudah mengusulkan kepada DPR untuk memasukkan DKE pada alokasi APBN.
“Di APBN bisa disisihkan dari awal. Kita minta ke komisi VII berapapun jumlahnya kita akan dorong. Setidaknya sudah kita bisa mulai. Jadi sumbernya bukan lagi dari masyarakat, tapi dari institusi yang berpotens kita pungut,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka