Gianyar, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, mewacanakan denda menyangkut penggunaan kantong plastik dengan mekanisme dan besaran denda yang tengah dalam pembahasan.

“Malahan bukan membeli, kalau ada kantong plastik akan dikenakan denda, ini mungkin kami coba,” kata Bupati Gianyar, Anak Agung Gede Bharata ditemui di Blahbatuh, Gianyar, Sabtu (27/2).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya menginginkan kantong yang ramah lingkungan atau kantong yang terbuat dari kertas.

Pihaknya bersama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di pemerintah setempat, untuk mempelajari wacana itu agar terealisasi melalui rapat yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kalangan perbankan juga akan dikumpulkan untuk mendukung pemerintah meminimalkan penggunaan kantong dari bahan plastik.

“Saya komitmen apalagi ini program nasional,” imbuhnya seraya menambahkan bahwa pihaknya sempat memberlakukan hal serupa namun belum maksimal.

Untuk sosialisasi meminimalkan penggunaan bahan yang terbuat dari plastik, Bharata mengungkapkan pihaknya akan memulai dari sekolah dasar, SMP hingga SMA termasuk melibatkan masyarakat setempat.

“Sampah (bahan plastik) yang mereka kumpulkan, nanti akan kami beli, tetapi ini baru sebatas wacana,” ucapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar yang diujicobakan di 22 kota di Tanah Air.

Harga minimal yang ditetapkan sebesar Rp200 untuk setiap kantong plastik.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara