Jakarta, Aktual.com — Nahdlatul Ulama menginginkan agar membayar zakat bisa menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat setelah adanya digitalisasi pembayaran zakat melalui aplikasi atau layanan operator seluler yang bisa diakses dengan mudah di telepon genggam.
“Kami ingin agar membayar zakat dimudahkan dengan berbagai cara sehingga nanti bisa dilakukan kapan saja mulai dari bangun tidur atau ketika salat Jumat lupa sedekah bisa langsung melalui handphone masing-masing,” kata Ketua Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, Nahdatul Ulama (Lazisnu), Syamsul Huda, kepada wartawan, di Gedung PBNU Jakarta, Minggu (28/02).
Syamsul mengatakan aplikasi pada telepon genggam merupakan sarana paling tepat untuk memudahkan pembayaran zakat di dunia “cyber” ini, namun belum banyak warga masyarakat yang mengetahuinya.
Lazisnu yang sudah menjalankan sistem “penjemputan” zakat dari pintu ke pintu, ini sedang mengembangkan pembayaran zakat multimedia dengan membangun kerja sama operator seluler terbesar, yakni Telkomsel.
“Lazisnu akan menggunakan multimedia dengan menggunakan sistem t-cash pada Telkomsel sehingga keinginan untuk membayar zakat kapan pun bisa terlaksana melalui handphone masing-masing,” kata Syamsul.
NU Care sebagai produk unggulan Lazisnu dalam pengelolaan zakat pun menggunakan sistem berbasis IT mulai dari sistem keuangan sampai penjemputan zakat.
Selain itu dalam peningkatan layanan zakat berbasis IT, NU juga menyewa sistem penerimaan dan pengelolaan zakat bernama “Zeins” yang bertujuan memudahkan sistem keuangan, laporan zakat dan kalkulasi nisab atau zakat sesuai harga standar emas internasional.
“Sistem ini direkomenasikan oleh Rumah Zakat agar NU bisa membuat laporan serinci mungkin sehingga bisa dipercaya oleh masyarakat terkait pengelolaan dana zakat,” ujar Syamsul.
Saat ini, capaian zakat nasional baru tercapai sekitar Rp4,2 triliun pada 2015 dari potensi zakat yang mencapai Rp217 triliun.
Menurut Direktur Pembinaan Zakat Kemenag Jaja Jaelani, salah satu alasan rendahnya capaian zakat karena penyerahan zakat yang masih dilakukan secara sendiri-sendiri oleh muzakki (orang yang membayar zakat) atau tidak melalui lembaga zakat nasional akibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat tersebut yang kurang terbuka memberikan laporan pengelolaan zakat
Artikel ini ditulis oleh:
Antara