Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua DPR Marzuki Alie memandang ada tiga opsi terkait nasib DPD RI yang keberadaannya dinilai kurang memberikan kontribusi.
Opsi pertama adalah dibubarkan. Namun, DPD dirasa tak mungkin dibubarkan karena amanat reformasi yang dimandatkan perluasan peran daerah dalam pembangunan sosial. Selain itu, akan mengingkari keinginan Founding Fathers.
Opsi kedua, lanjutnya, dipertahankan seperti yang ada saat ini. Namun, pilihan ini akan melanggengkan anomali dalam sistem parlemen Indonesia. Selain itu, kewenangan DPR yang ada sekarang berdampak pada pemborosan uang negara, rata-rata Rp1 triliun anggaran yang dihabiskan DPD setiap tahunnya.
“DPD bukan legislator meski berada di cabang kekuasaan legislatif, juga bukan Dewan Pertimbangan DPR karena secara politis posisinya sejajar dengan DPR,” kata dia, Minggu (28/2).
Opsi terakhir, dilakukan penguatan DPD. penguatan akan menambah sistem check and balances dengan memperjelas sistem parlemen Indonesia. Penguatan DPD akan mendorong parlemen kearah bikameral murni.
Tetapi, kendalanya adalah ketidakinginan parpol di DPR memperkuat DPD memperkuat DPD melalui sistem ketatanegaraan Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh: