Warga membongkar bangunan menjelang pembongkaran kawasan Kalijodo di Jakarta, Minggu (28/2). Pemprov DKI Jakarta berencana mulai membongkar kawasan Kalijodo pada Senin (29/2). ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/kye/16.

Jakarta, Aktual.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Iqbal menyilahkan kepada warga yang tidak puas dengan proses penertiban kawasan Kalijodo dengan menggunakan jalur hukum.

“Sebelumnya kita sudah kasih peringatan 1, 2 dan 3. Kalau mereka masih melakukan penolakan jangan memakai kekerasan. Silahkan lakukan dengan jalur hukum, Monggo,” ucapnya, Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (29/2).

Lanjut Iqbal, dalam penertiban tersebut, sebanyak 5000 personel gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP diterjunkan.

Menurutnya, ribuan personil tersebut untuk mengantisipasi oknum-oknum yang menghalangi proses pembongkaran.

“Pada prinsipnya kita hanya melakukan penjagaan terhadap penertiban bangunan yang berada di kawasan kalijodo,” sambung dia.

Hal itu dilakukan, lantaran adanya wacana dari oknum yang akan melakukan perlawanan saat proses penertiban. Kata Iqbal, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melumpuhkan apabila ada perlawanan dari warga kalijodo. Meski demikian, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin mengambil langkah persuasif sehingga tidak ada perlawanan saat penggusuran.

“Jika mereka melakukan kekerasan, siapapun, bukan hanya mereka, siapapun di lokasi ini yang melakukan kekeraaan, yang melakukan upaya melawan hukum kita akan tindak dengan setegas-tegasnya. Tentunya tindakan tegas itu akan sesuai sop,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan Aktual.com di lapangan, proses penertiban telah berlangsung usai satu jam melakukan apel pada pukul 06.00 WIB.

Artikel ini ditulis oleh: