Jakarta, Aktual.com – ​R​elawan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Teman Ahok, dianggap gagal menggalang dukungan lantaran format formulirnya jauh berbeda dengan kebijakan KPU.

​”Saya rasa, ini bentuk kegagalan Teman Ahok, ya…karena mereka tidak merujuk aturan,” ujar Wakil Ketua DPD Gerindra DKI, Syarif, kepada Aktual.com, Senin (29/2).

Menurut eks aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu, kesalahan tersebut cukup fatal. Salah satunya, mengenai tidak adanya calon pendamping jagoannya, Ahok.

“Kalau kejadiannya kayak kemarin, bagaimana? Misalnya, Ahok jadi presiden. Otomatis kan wakilnya jadi gubernur. Ini masalah serius,” bebernya.

“Para pendukung pun, saya lihat, mereka diperdaya dengan ketidaktahuannya, karena dibiarkan memberikan dukungan tanpa disosialisasikan soal wakilnya,” imbuh Syarif.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat itu mengingatkan, hal tersebut berpotensi menjadi bumerang bagi pengurus Teman Ahok.

“Enggak menutup kemungkinan bisa dipidana. Misalnya, karena yang memberikan dukungan tidak sreg dengan wakil yang dipilih,” tandasnya.

Diketahui, ada beberapa perbedaan mencolok antara formulir Teman Ahok untuk menggalang dukungan dengan format KPU. Salah satunya, tidak adanya nama calon wakil gubernur (Baca: Ini Perbedaan Formulir Teman Ahok Dengan Versi KPU ) .

Artikel ini ditulis oleh: