1 dari 7
Operasi itu dimaksudkan untuk menindak sopir Metromini atau kendaraan umum lainnya yang menjalankan angkutannya tidak sesuai dengan standar keselamatan dan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Operasi itu dimaksudkan untuk menindak sopir Metromini atau kendaraan umum lainnya yang menjalankan angkutannya tidak sesuai dengan standar keselamatan dan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Puluhan petugas Dishub Jakarat Pusat bersama petugas Polantas melakukan operasi kelayakan kendaraan di jalan. Jl. H. Fachrudin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016). Operasi itu dimaksudkan untuk menindak sopir Metromini atau kendaraan umum lainnya yang menjalankan angkutannya tidak sesuai dengan standar keselamatan dan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Operasi itu dimaksudkan untuk menindak sopir Metromini atau kendaraan umum lainnya yang menjalankan angkutannya tidak sesuai dengan standar keselamatan dan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Operasi itu dimaksudkan untuk menindak sopir Metromini atau kendaraan umum lainnya yang menjalankan angkutannya tidak sesuai dengan standar keselamatan dan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Operasi itu dimaksudkan untuk menindak sopir Metromini atau kendaraan umum lainnya yang menjalankan angkutannya tidak sesuai dengan standar keselamatan dan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seorang petugas Dishub mengecek kelayakan ban Kopaja dalam operasi kelayakan kendaraan di jalan. Jl. H. Fachrudin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016). Operasi itu dimaksudkan untuk menindak sopir Metromini atau kendaraan umum lainnya yang menjalankan angkutannya tidak sesuai dengan standar keselamatan dan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel ini ditulis oleh:

















