1 dari 4
Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Agustay Hambamay berbincang dengan kuasa hukumnya, Haposan Sihombing saat mengikuti persidangan di PN Denpasar, Bali, Senin (29/2). Agustay divonis 10 tahun kurungan penjara atau lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni 12 tahun penjara denda Rp1 milyar subsider enam bulan penjara karena dinyatakan terbukti ikut serta mengubur jenazah Angeline dan tidak melaporkan terjadinya kekerasan terhadap anak oleh ibu angkat korban. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/nz/16.
Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Agustay Hambamay mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/2). Agustay divonis 10 tahun kurungan penjara atau lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni 12 tahun penjara denda Rp1 milyar subsider enam bulan penjara karena dinyatakan terbukti ikut serta mengubur jenazah Angeline dan tidak melaporkan terjadinya kekerasan terhadap anak oleh ibu angkat korban. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/nz/16.
Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Cristina Megawe (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotma Sitompul saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2). Terdakwa yang juga ibu angkat anak berumur 8 tahun tersebut divonis sama dengan tuntutan sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, pembunuhan berencana, penelantaran dan diskriminasi anak. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/nz/16.
Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Cristina Megawe (kanan) mendengarkan agenda tuntutan saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2). Terdakwa yang juga ibu angkat anak berumur 8 tahun tersebut divonis sama dengan tuntutan sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, pembunuhan berencana, penelantaran dan diskriminasi anak. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/nz/16.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara

















