Kulon Progo, Aktual.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X, akan mempelajari permintaan relokasi gratis bagi warga terdampak rencana pembangunan bandara baru di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo.
Sultan mengatakan, pihaknya akan mempertemukan mereka dengan PT Angkasa Pura I selaku pemangku kepentingan pengadaan tanah.
“Kami belum dapat menjawab. Selasa (1/3), bupati (Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo) akan memaparkan rencana kepada saya,” kata Sultan di Kulon Progo, Senin (29/2).
Menurut Sultan, persoalan relokasi warga terdampak bandara adalah, kalau ganti untung tidak cukup untuk membeli tanah kas desa dan kalau tidak cukup membangun rumah bagaimana. Hal inilah yang menjadi persoalan relokasi.
“Kalau punya sertifikat, punya rumah, dapat ganti rugi. Kalau petani penggarap tanah Kadipaten Puro Pakualaman (PAG) hanya mendapat ganti rugi bangunan dan tanaman. Kalau relokasi ke tanah kas desa harus bayar, dan harus membangun rumah,” kata Sultan.
Terkait ganti rugi ganda antara ganti untung dan relokasi gratis, ia mengatakan kemungkinan kecil. “Yang punya tanah gratis ada?,” kata Sultan.
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan dirinya sejak tiga minggu terakhir, merencanakan presentasi kepada Gubernur DIY tentang bandara. Topik presentasi yakni akusisi lahan dan relokasi penduduk.
“Dua topik tersebut akan kami presentasikan dihadapan gubernur,” kata Hasto.
Terkait rekomendasi Dewan Riset Kulon Progo bahwa Pemkab Kulon Progo harus memberikan subsidi relokasi kepada warga terdampak bandara, ia mengatakan dasar kebijakan pemkab adalah data miskin. Kalau ada data kemiskinakan, diantara kelompok mereka, pemkab memberikan bantuan sosial.
Pihaknya telah memerintahkan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), pemerintah kecamatan, desa dan dusun mendata warga yang tidak memiliki rumah, memiliki rumah tidak layak huni, atau tidak memiliki rumah dan tanah.
“Nanti, kami akan meminta bantuan kepada Kementerian Sosial (Kemsos), bahwa kami miliki warga terdampak bandara yang tidak memiliki rumah,” katanya.
Salah satu warga terdampak bandara Heru irianto mengatakan pihaknya menilai pemkab kooperatif dan selalu memenuhi permintaan warga. Namun, ia minta warga terdampak bandara jangan dibenturkan dengan undang-undang tentang pengadaan tanah yang tidak memungkinan adanya relokasi gratis.
“Semua apa yang kami minta ditindaklanjuti, meski masih ada tuntutan kami yang belum sesuai harapan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara