Denpasar, Aktual.com – Terdakwa pembunuh Engeline, Agus Tay Hamda May dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Menanggapi vonis tersebut, Agus mengaku kecewa dengan putusan yang dijatuhkan kepadanya.

“Saya tidak puas dengan putusan ini,” kata dia di PN Denpasar, Senin (29/2).

Kendati begitu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya untuk melakukan langkah hukum lanjutan.

“Saya menyerahkan kepada kuasa hukum. Terima kasih kepada kuasa hukum saya yang membela saya mati-matian,” ucapnya.

Bagi Agus, yang terpenting adalah keadilan bagi bocah mungil Engeline.

“Yang saya butuhkan keadilan untuk Engeline,” kata Agus.

Pada saat sama, ia berpesan kepada keluarganya di Nusa Tenggara Timur (NTT). “Pesan untuk keluarga semoga mereka bahagia,” tutup dia.

Artikel ini ditulis oleh: