Islamabad, Aktual.com – Pakistan menghukum mati seorang pria, yang membunuh gubernur Punjab atas seruannya mengubah undang-undang keras penistaan agama, dengan ancaman hukuman mati karena menghina Islam.
Unjuk rasa jalanan oleh pendukung terdakwa terjadi dalam beberapa jam, yang menganggapnya sebagai pahlawan, karena mempertahankan keyakinannya. Kepala Dewan Pengacara Islamabad menyerukan mogok pengacara satu hari, sebagai penentangan atas hukuman gantung itu.
Mumtaz Qadri, pengawal pribadi Salman Taseer, gubernur Provinsi Punjab, ditembak mati di ibukota, Islamabad, pada 2011.
“Qadri digantung sekitar pukul 04.30 pagi,” kata polisi Rizwan Omar Gondal, dikutip dari Reuters, Senin (29/2). Hukuman mati tersebut dilakukan di kota Rawalpindi, di luar Islamabad.
Setelah penangkapannya, Qadri mengatakan kepada polisi bahwa ia membunuh Taseer karena gubernur tersebut menentang tuntutan hukuman mati bagi seorang perempuan Kristen dalam perkara penghinaan agama, yang dipicu perselisihan pribadi. Taseer mengatakan UU tersebut telah disalahgunakan dan harus direformasi.
Kuasa hukum Qadri, Ghulam Mustafa Chaudhry mengatakan kliennya tidak menyesal telah membunuh gubernur itu.
“Saya bertemu dengannya dua kali di penjara. Ia mengatakan bahwa meskipun Allah memberinya 50 juta nyawa, saya akan tetap mengorbankan seluruh nyawa itu,” kata Ghulam Mustafa Chaudhry.
Para pengunjuk rasa memblokir jalan utama antara Rawalpindi dan Islamabad pada Senin, setelah berita eksekusi tersebut menyebar. Polisi kemudian membubarkan mereka dan menutup jalan untuk mencegah lebih banyak lagi unjuk rasa.
Chaudhry memperkirakan aksi unjuk rasa lebih besar akan terjadi bersamaan dengan penguburan Qadry, yang menurut kelompok hukum akan dilakukan pada Selasa.
“Dari yang saya lihat, gerakan ini akan bertambah,” katanya.
Pada akhir 2011, pengadilan anti-terorisme menjatuhkan hukuman mati ganda kepada Qadri karena pembunuhan dan terorisme. Setelah dilakukan banding, Mahkamah Agung mempertahankan vonis itu pada akhir tahun lalu.
Lebih dari 100 orang setiap tahun didakwa dengan penghinaan agama di Pakistan yang berpenduduk mayoritas Islam, selain penganut Kristen dan kelompok minoritas lain.
Vonis atas penghinaan agama dijatuhi hukuman mati. Belum ada seorangpun terdakwa yang sudah digantung, namun mereka merana dalam penjara.
Kontroversi atas UU tersebut menimbulkan kesenjangan antara kelompok agama konservatif dan liberal di Pakistan. Para pemimpin agama garis keras menganggap Taseer sendiri sebagai penghina agama karena mengkritik UU tersebut.
Beberapa pengacara menaburinya dengan kelopak bunga mawar saat ia pertama kali tiba di pengadilan, beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan itu.
Hakim yang pertama kali mendakwanya terpaksa melarikan diri dari negara tersebut karena mendapat ancaman pembunuhan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara