Jakarta, Aktual.com — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggandeng sejumlah instansi, diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mempunyai tugas dan fungsi di sektor jasa keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan perbankan lainnya untuk mengawal program dana desa.
“OJK sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan kegiatan sektor jasa keuangan tentu dibutuhkan perannya dalam mengawal pembangunan ekonomi desa, sehingga benar-benar mensejahterakan masyarakat desa,” kata Mendes PDTT, Marwan Jafar, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/2).
Marwan menyatakan demikian dalam dialog nasional ‘Meningkatkan Peran Sektor Keuangan Dalam Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah’ di Jakarta.
Diungkapkan, membangun perekonomian desa, Kemendes PDTT telah mendorong setiap desa membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak ekonomi desa. BUMDes dapat membentuk unit-unit usaha misalnya unit usaha sektor agrobisnis, perdagangan, sewa-menyewa dan atau unit usaha simpan pinjam yang semuanya fokus melayani masyarakat desa.
Komitmen pemerintah terhadap permasalahan desa ini tercermin dari jumlah dana desa tahun ini sebesar Rp 47 triliun. Dengan rata-rata per desa akan mengelola dana secara mandiri sebesar Rp500-800 juta per desa.
Selain Dana Desa, setiap desa juga mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persendari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari Pajak Daerah (Dana Bagi Hasil/DBH) dan bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Dana Alokasi Umum/DAU) yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Ketua Dewan Komisaris OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan, percepatan akses keuangan di daerah mutlak diperlukan seiring dengan semangat pemerintah Jokowi untuk memperkuat ekonomi daerah dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Menjadi sangat penting dan perlu mendapat prioritas perhatian kita bersama untuk memperluas akses keuangan bagi masyarakat di daerah. Apalagi, sejak pemerintahan Presiden Jokowi ada Dana Desa yang sangat berdampak pada semakin tingginya frekuensi perputaran uang di desa-desa,” jelasnya.
Guna memuluskan program tersebut, OJK saat ini tengah membentuk tim percepatan keuangan akses daerah (TPKAD) dan peningkatan akses keuangan masyarakat melalui program laku pandai. Yakni program pemanfaatan financial technology dalam jaringan serta membentuk pokja sektor prioritas dan pengembangan asuransi pertanian.
“Prinsipnya, OJK berkomitmen medukung program pemerintah dlam rangka peningkatan ekonomi nasional, termasuk mendukung Kementerian Desa yang sedang menjalankan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” urai Hadad.
“Dan yang terpenting, kami akan mencoba membentuk Rating Agency Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengurangi isu asymmetric information dalam pendanaan UMKM di desa-desa. Agency tersebut nantinya akan akan kita serahkan kepada warga desa setempat untuk melakukan aktivitas usaha,” lanjutnya.
Artikel ini ditulis oleh: