Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait kisruh dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Jakarta, Selasa (3/11). PT Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia yang mengelola sampah DKI Jakarta di Bantar Gebang berharap dapat segera berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan TPSP Bantar Gebang tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Yusril Ihza Mahendra, pengacara Yulian Paonganan alias Ongen, berupaya untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana informasi dan elektronik.

Ongen ditetapkan tersangka dengan tuduhan menyebarkan konten pornografi atas cuitannya di Twitter yang menyebut #PapaDoyanLonte dan #PapaMintaPaha pada foto Jokowi bersama Nikita Mirzani.

Menurut Yusril, permohonan penangguhan dilakukan, karena polisi tidak punya alasan kuat dan bukti yang cukup untuk menahan Ongen.

“Jaksa kembalikan berkas ke polisi suruh lengkapi bukti. Polisi serahkan lagi berkas tanpa tambahan bukti apapun,” kata Yusril di akun twitter @Yusrilihz_Mhd, Senin (29/2).

Menilai hal tersebut, mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini menegaskan bakal menunggu jaksa apakah akan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan dengan bukti apa adanya.

“Kalau jaksa limpahkan juga perkara ini dengan bukti ala kadaranya, kami hadapi saja di Pengadilan. Kami berusaha semaksimal penahanan Ongen ditangguhkan atau dialihkan, karena tidak cukup alasan untuk tetap ditahan.”

Keanehan polisi yang menggunakan ahli bahasa untuk menetapkan Ongen sebagai tersangka mendapat protes dari aktivis sosial, Anca Adhitya. Menurutnya, ahli bahasa mana yang digunakan oleh pihak kepolisian sehingga bisa memberikan masukan jika Lonte adalah pornografi.

Apa yang dilakukan oleh polisi yang menyebut lonte masuk dalam kategori pornografi sesuai saran ahli bahasa jelas melanggar dunia akademik. Sebab, para profesor baik itu hukum maupun bahasa jelas menyebut lonte tidak masuk kategori porno.

“Pakar bahasa dari kampus mana polisi ambil untuk dimintai masukan agar bisa menjerat Ongen dengan pelanggaran pasal pornografi? Ini jelas bertentangan dengan dunia akademik yang dinilai punya aturan baku mengenai pengertian bahasa.”

Anca menambahkan jika para pakar menyebut hastak Ongen tidak melanggar pornografi, kenapa juga polisi harus menahan Ongen berlama-lama. “Ada motif apa polisi menahan orang yang kata pakar tidak melanggar sesuai tuduhan polisi, darimana mereka mengambil dasarnya.”

Sementara itu, dukungan kepada Ongen tidak pernah surut. Pakar hukum dan pakar bahasa kompak bersatu untuk membela Ongen yang dituduh polisi langgar UU Pornografi dan UU ITE.

Diketahui Ongen ditangkap Bareskrim Mabes Polri subuh-subuh di rumahnya, Pejaten, Jakarta Selatan. Ongen dituduh melanggar UU Pornografi dan UU ITE atas Hastaknya #PapaDoyanLonte dan #PapaDoyanPaha difoto Jokowi dan Nikita Mirzani.

Sudah hampir 3 bulan, kasus Ongen semakin tidak jelas. Bahkan, selama ditahan, Doktor Maritim lulusan IPB ini hanya diperiksa 2 kali oleh penyidik yaitu tanggal 17 Desember 2015 dan 6 Januari 2016, tidak hanya itu, berkas perkara Ongen sudah dua kali ditolak oleh Jaksa (P19), karena bukti lemah untuk sebuah pelanggaran pornografi seperti yang dituduhkan polisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu