Jakarta, Aktual.com — Perusahaan pembiayaan diminta agar lebih memahami profil risiko calon debitur, agar potensi kredit macet lebih kecil. Untuk itu, perusahaan pembiayaan diminta segera bergabung di Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“POJK itu mewajibkan perusahaan pembiayaan menjadi anggota LPIP paling lambat November 2016. Seperti disebutkan dalam Pasal 17 POJK Nomor 28/POJK.05/2014,” jelas Direktur Utama Pefindo Biro Kredit, Ronald T Kasim di Jakarta, Senin (29/2).

Saat ini, LPIP baru ada dua, Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia. Dua LPIP ini sudah mendapat izin dari OJK per 22 Desember 2015 lalu.

Menurut Ronald, para anggota LPIP itu nantinya bisa mengetahui profil risiko dari calon debitur untuk data perkreditan yang akurat, sehingga dapat mendukung kegiatan pembiayaan dari sisi manajemen risikonya.

“Kalau di perbankan datanya mudah diakses. Tapi selama ini data pembiayaan dari industri multifinance tidak ada yang mengumpulkan. Ini lah tugas kami,” tegas dia.

Dia mengungkapkan, selama ini informasi di otoritas keuangan masih merupakan data mentah, bahkan tidak ada ulasan mengenai karakter debitur perorangan maupun perusahaan.

“Jadi, perlu peran swasta untuk mengolah data-data tersebut agar data bisa berfungsi optimal,” tandas dia.

Menurutnya, selama ini lembaga pebankan memang ada pilihan untuk mengetahui data calon nasabah ke Bank Indonesia melalui BI Checking yang bisa dilihat pada Sistem Informasi Debitur (SID).

Untuk itu, agar profil risiko debitur mudah diketahui, pihaknya terus mengajak anggota asosiasi perusahaan pembiayaan mau bergabung. Di Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) ada 200 anggota yang bisa segera mengimplementasikan Pasal 17 POJK Nomor 28/POJK.05/2014.

“Kami targetkan tahun ini bisa menggandeng 40-50 perusahaan sebagai anggota Pefindo Biro Kredit,” ucapnya.

Sejauh ini sudah empat lembaga keuangan menjadi anggota LPIP dari Pefindo Biro Kredit, yaitu PT Adira Dinamika Multi Finance, PT Bussan Auto Finance, PT Bank Commonwealth dan PT Nissan Financial Services Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan