Petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunjukan alat transaksi tindak pidana penipuan dan penggelepan juga pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/5/2015). Polda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan modus investasi atau pembelian kondotel yang dilakukan PT Royal Premier Internasional. Total kerugian dari kasus tersebut mencapai sekitar Rp 8 triliun. Sementara, jumlah korban penipuan mencapai 1.157 orang. AKTUAL/MUNZIR