Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan resmikan proyek gedung parkir Polda Metro Jaya. Kata Ahok ‘ground breaking’ dilakukan tanggal 2 Maret. Nilainya sekitar Rp 70 sampai Rp 80 miliar.
Pertanyaan pun muncul, mengapa Ahok yang meresmikan?
Ternyata itu lantaran dana untuk garap proyeknya pakai dana pengembang swasta yang diizinkan menambah kompensasi Koefisien Luas Bangunan (KLB) di Jakarta. “Itu dari kewajiban pengembang,” kata Ahok, di Balai Kota DKI, Senin (29/2).
Kata Ahok, selama masih ada lahan, maka pembangunan infrastruktur bakal terus berjalan. “Makanya saya tenang saja. Mau bangun apapun selama masih ada tanah, kita bangun saja terus,” kata Ahok.
Dana serupa juga akan digunakan Ahok untuk biayai proyek ruang terbuka hijau di Kalijodo. “Dana mah gampang. Kita mah kalau naikkin KLB, kita punya uang yang disimpan. Kita enggak bisa minta uang kontan, masuk ke kas daerah,” Kata Ahok.
Komentar dilayangkan pengamat anggaran politik, Uchok Sky Khadafi atas langkah Ahok. Menurut dia, model pembiayaan seperti itu rawan munculnya penyimpangan.
Kata dia, selama payung hukumnya KLB adalah Peraturan Daerah (Perda) atau Pergub, maka itu sama saja memakai APBD DKI dan harus sepengetahuan DPRD DKI.
“Kalau dilakukan tanpa persetujuan DPRD DKI itu sudah penyimpangan. Polisi juga harus hati-hati terima bantuan kaya begitu,” ujar Direktur Center For Budget Analysis (CBA) itu, saat dihubungi Aktual.com, Senin (29/2).
Menurutnya, jika DPRD lolos dalam mengawasi tindakan Ahok yang seperti itu, maka itu merupakan akibat dari melempemnya mereka sendiri. “Harusnya lakukan teguran, bikin pansus buat usut itu,” ujar dia. (Baca: Ahok Biayai RTH Kalijodo Pakai Kompensasi Pengembang, Awas Korupsi)
Artikel ini ditulis oleh: