Jakarta, Aktual.com — Fraksi Partai Hanura memberikan perhatian khusus kepada pembentukan Rancangan Undang-Undang Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang tengah digodok agar dapat selesai dalam 1 tahun ini.
Hal itu disampaikan Bendahara Fraksi Hanura Miryam S Haryani dalam acara diskusi yang digelar fraksi Hanura, di ruang rapat Hanura, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (29/2).
“Yang pertama mungkin saya akan membuka hati pemerintah, fraksi-fraksi, dan pimpinan DPR untuk menyetujui UU PRT di paripurna nanti, yang saat ini sudah ada di Baleg (Badan Legislasi),” kata Miryam.
Miryam mengatakan, UU PRT ini bertujuan untuk melindungi pembantu rumah tangga dalam hal kekerasan, pelecehan yang dilakukan majikan maupun orang lain.
“Jangan sampai setelah ada korban kekerasan pada PRT pemerintah baru grasak-grusuk. Pembantu rumah tangga juga sangat rentan terhadap kekerasan seksual,” sebut dia.
Masih kata dia, RUU Perlindungan PRT yang kini dibahas di Baleg mencakup beberapa hal dasar seperti upah minimum, jam kerja, pengaturan cuti, dan penentuan bidang kerja.
Seperti diketahui RUU perlindungan PRT ini sebetulnya sudah masuk dalam agenda pembahasan DPR sejak 2004 lalu. Namun hingga kini belum banyak kemajuan yang signifikan. Daft RUU bahkan belum disepakati paripurna DPR sebagai RUU inisiatif DPR.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang