Jakarta, Aktual.co — Komisaris PT Pertamina, Sahala Lumban Gaol menolak dijadikan saksi meringankan untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar Tetraethyl Lead tahun anggaran 2004-2005, Suroso Atmo Martoyo (SAM).
“Sahala Lumban Gaol tidak berkenan untuk diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk tersangka SAM, sesuai permintaan SAM,” beber Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (25/5).
Karena alasan itu, Sahala yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK, urung memenuhi panggilan tersebut.
“Yang bersangkutan tidak hadir dan telah membuat pernyataan tertulis kepada penyidik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Suroso merupakan salah satu tersangka dalam kasus pengadaan TEL untuk Pertamina tahun anggaran 2004-2005. Dia diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyetujui Innospec Ltd sebagai pemasok TEL.
Selain Suroso, KPK juga menetapkan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim sebagai tersangka. Perusahaan yang Willy pimpin diketahui merupakan agen Innospec di Indonesia.
Dalam Surat Dakwaan Willy, Suroso kedapatan melakukan penunjukkan langsung kepada Innospec sebagai pemasok TEL untuk Pertamina. Bahkan, Suroso juga memahalkan  harga TEL per metrik ton, dari penawaran sebesar 9.250 menjadi 10.250 Dollar Amerika Serikat (AS).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby