Jakarta, Aktual.com — Menteri BUMN Rini Soemarno menunjuk dua orang sebagai wakil Kementerian BUMN dalam Tim Divestasi Saham PT Freeport Indonesia untuk ikut menyelesaikan permasalahan divestasi perusahaan tambang tersebut.
Rini mengutus Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha KemenBUMN, Aloysius K Ro dan Dirut Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin untuk bergabung dengan Tim Divestasi Freeport.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VI M. Hekal menilai tak perlu menjerumuskan BUMN masuk ke dalam divestasi Freeport. Melihat dari saham tambang milik Amerika Serikat itu tengah anjlok, lebih baik pemerintah tunggu saja hingga waktu negosiasi perpanjangan kontrak. Kecuali, kata dia, Freeport diberikan secara cuma-cuma alias gratis.
“Itu kita perlu bicarakan juga dengan menteri. Tapi menurut saya mending kita tunggu aja nanti juga habis itu kontrak. Kecuali dapat gratisan. Kalau kita ikut masuk pake modal kita udah “iket kaki”, sebab itu sudah jadi jaminan Freeport pasti akan diperpanjang. Gimana kita enggak lanjut kalo kita udah masuk. Kita udah terikat,” ujar Hekal di Jakarta, Selasa (1/3).
“Atau kita perpanjikan dulu yang jelas sebelum beli saham. Karena sekarang dengan 2 atau 3 tahun lagi saham makin nyungsep. Masa sih udah tau rugi kita mau terjun,” sambungnya.
Menyinggung kerugian yang ditaksir Indonesia bila tak segera membeli divestasi Freeport atau sebaliknya, Hekal mengatakan semua tergantung kecerdasan pemerintah dalam melakukan negosiasi dan pengelolannya.
“Menguntungkan atau tidaknya tergantung kebijakan pemerintah. Mau jadi sampah atau duit tergantung pemintah. Kaya hari ini kalau kita larang ekspor, duit dari mana,” katanya
Sama halnya dengan soal izin eksport konsentrat, jika tak diberikan Indonesia tak dapat pemasukan, jika diizinkan negara juga akan rugi karena jangka panjang. Namun terlepas dari itu, hak yang mesti diperhatikan adalah peraturan perundang-undangan.
“Sebenarnya kalau mau kita lakukan harus sinkron. Kalau boleh ekspor dasar hukumnya apa? prospek bagus enggak, tapi UU enggak ada mereka lakukan ekspor. Kalau Freeport boleh kenapa Antam enggak? Kasarnya mau bikin pelanggaran hukum jangan nguntungin asing aja nguntungin kita mana. Masa Indonesia langgar hukum kita merem mata sebelah, asing langgar hukum kita kasih gitu aja,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: