Jakarta, Aktual.com – Puluhan nelayan yang tergabung dalam Forum Kerukunan Nelayan Muara Angke dan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Teluk Jakarta menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPDR DKI, Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (1/3). Dalam aksi itu, mereka menolak disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi di Teluk Jakarta.
Dalam orasinya, massa menolak proyek reklamasi yang hingga kini terus berlangsung. Yang karenanya, reklamasi akan mengorbankan nelayan dan ekosistem pesisir.
“Kami atas nama nelayan menolak keras reklamasi, harga mati, reklamasi hanya menguntungkan pengusaha besar, bukan nelayan” ujar Ketua DPW Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) M. Taher depan Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (1/3).
Taher menambahkan, Pemrov DKI Jakarta dan DPRD seolah tutup mata terhadap fakta dampak negatif reklamasi yang telah disuarakan ahli selama ini. Pengesahan Raperda itu disebut mengancam keberadaan nelayan tradisional skala kecil karena tidak ada lagi ikan yang bisa ditangkap akibat proyek reklamasi.
“Pihak Pemprov mengklaim telah mempunyai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), padahal dokumen itu dibuat formalistik tanpa sepengetahuan warga” sambung dia.
Sebagai informasi, DPRD DKI Jakarta memang tengah menggodok Raperda reklamasi di kawasan Teluk Jakarta. DPRD mengatakan Raperda itu disusun sebagai payung hukum untuk pengaturan pengembang dalam melakukan reklamasi.
Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang kini dikenal dengan istilah ‘Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta’, dilakukan berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Kemudian, Pemerintah Provinsi DKI menindaklanjuti Keppres dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.
Selanjutnya, teknis reklamasi berupa ketentuan pembuatan daratan, baru dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Puncak, Cianjur).Proyek Reklamasi Utara Jakarta sendiri mencakup 17 pulau dengan total 5100 hektare.
Artikel ini ditulis oleh: