Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tak membantah pihaknya telah menetapkan satu anggota Komisi V DPR RI sebagai tersangka.
Penetapan itu, terkait dengan kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Seingat saya iya (anggota Komisi V DPR yang jadi tersangka),” jelas Saut, saat dikonfirmasi lewat pesan elektronik, Selasa (1/3).
Saut pun seraya membenarkan bahwa anggota Komisi V yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut adalah Budi Supriyanto dari fraksi Golkar. Namun demikian, dia tetap enggan menyebut nama politikus tersebut.
“Kok tahu?” singkat dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo-lah yang mengumbar adanya penetapan tersangka baru di kasus suap Kementerian PUPR itu. Itu dilakukan dengan adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru, yang telah ditandatangani oleh lima komisioner KPK.
Dengan adanya Sprindik tersebut, secara otomatis sudah nama baru yang dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah.
“Kita sudah tanda tangan sprindik baru, ada yang mau dinaikan lagi. Dua-duanya (sudah ada sprindik),” ungkap Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/2).
Setidaknya memang satu anggota DPR yang berpeluang untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus suap proyek Kementerian PUPR itu. Dia adalah Budi Supriyanto selaku anggota Komisi V DPR.
Budi, anggota DPR dari fraksi Golkar memang sudah disasar oleh penyidik KPK dengan melakukan penggeledahan di ruang kerjanya, di DPR. Dia juga sudah dicekal bepergian keluar negeri oleh KPK sejak Januari 2016 lalu.
Dia memang menjadi pihak yang pertama kali diperiksa oleh penyidik KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) kepada anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir serta dua kurir suap Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby