Jakarta, Aktual.com — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwa Jafar mengatakan penyaluran dana desa pada tahun 2016 tidak memerlukan peraturan gubernur (Pergub) ataupun peraturan bupati/walikota (Perbup). Penambahan regulasi di tingkat propinsi dan kabupaten/kota dikhawatirkan akan mempersulit penyaluran penggunaan dana desa.
“Enggak perlu Pergub-Pergub-an, tambah panjang (nanti) birokrasinya,” kata Marwan dalam konferensi pers mengenai mekanisme penyaluran Dana Desa 2016 di Kantor Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta, Selasa (1/3).
Disampaikan, penyaluran dana desa tahun 2016 kali ini juga dipercepat prosesnya. Dari rencana semula pada bulan April, dipercepat pada tanggal 16 Maret 2016. Percepatan penyaluran ini ditekankan Marwan atas masukan dan aspirasi kepala desa.
“Kenapa dipercepat? Ini atas aspirasi kepala desa, karena kalau semakin lambat, repot nanti menjelang akhir tahun. Ini untuk mengurangi beban diakhir tahun, khawatir tidak terserap,” jelasnya.
Selain itu, mekanisme penyaluran dana desa juga mengalami perubahan dengan tahun 2015. Bila sebelumnya disalurkan dalam tiga tahap masing-masing per termin 40 persen pada tahap pertama, 40 persen pada tahap kedua dan 20 persen pada tahap ketiga.
Sementara pada tahun 2016, mekanisme disederhanakan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen pada bulan Maret dan tahap kedua sebesar 40 persen pada bulan Agustus 2016.
“Dana desa mengalami peningkatan, bila tahun 2015 sebesar 20,7 triliun, pada tahun 2016 mengalami peningkatan menjadi Rp 46,9 triliun,” demikian Marwan.
Artikel ini ditulis oleh:

















