Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Politikus Golkar itu menyandang status tersangka terkait kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, dan menetapkan BSU anggota DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (2/3).
Budi sendiri diduga telah menerima sejumlah uang dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Uang tersebut diduga sebagai imbalan agar Budi mengarahkan proyek jalan di Kementerian PUPR dapat digarap oleh PT WTU.
“BSU disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.”
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat kolega Budi di Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu