Jakarta, Aktual.com — Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi kepengurusan DPP Partai Golkar Munas Ancol pimpinan Agung Laksono menjadi babak baru.

Sebab, dengan putusan itu menunjukan bahwa kepengurusan hasil Munas Bali lah yang sah dalam pengelolaan kepengurusan DPP.

“Putusan MA yang menolak Kasasi Kubu Munas Ancol dan sekaligus menegaskan keabsahan Kubu Munas Bali, tampaknya bakal menimbulkan polemik baru, atau setidaknya memunculkan dinamika baru di internal partai tersebut,” kata pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, dalam keterangan tertulisnya yang diterima aktual.com, di Jakarta, Rabu (2/3).

“Padahal, Partai Golkar sendiri tengah bersiap menyelenggarakan Munas (rekonsiliasi) yang baru,” tambah dia.

Menurut Said, dengan adanya putusan MA itu, bagi pengurus, kader, dan simpatisan Partai Golkar hasil Munas Bali, sudah barang tentu memberi angin segar dan mempertebal motivasi, semangat, dan kepercayaan diri bagi mereka untuk terus memperjuangkan pengesahan kepengurusan hasil Munas Bali di Kementerian Hukum dan HAM.

“Karena Putusan MA merupakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus dipandang sebagai produk hukum yang wajib di taati, maka apabila ada pihak di internal Golkar yang ingin memperjuangkan pengesahan kepengurusan hasil Munas Bali, tentu tidak bisa dipersalahkan juga,” sebut dia.

“Mereka punya dasar yang kuat menurut hukum untuk memperjuangkan hal tersebut,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang