1 dari 4
Petugas membongkar bangunan menggunakan alat berat di kawasan kolong tol Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (2/3). Pemprov DKI Jakarta membongkar 380 bangunan di kawasan tersebut berdasarkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan untuk menghindari pindahnya warga eks Kalijodo yang sudah direlokasi untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz/16. *** Local Caption ***
Petugas membongkar bangunan menggunakan alat berat di kawasan kolong tol Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (2/3). Pemprov DKI Jakarta membongkar 380 bangunan di kawasan tersebut berdasarkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan untuk menghindari pindahnya warga eks Kalijodo yang sudah direlokasi untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz/16. *** Local Caption ***
Sejumlah warga membongkar bangunannya sendiri jelang penggusuran pemukiman liar di kolong Jalan Tol Pluit-Tomang di kawasan Teluk Intan, Jakarta Utara, Rabu (2/3). Pemprov DKI Jakarta membongkar 380 bangunan di kawasan tersebut berdasarkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan untuk menghindari pindahnya warga eks Kalijodo yang sudah direlokasi untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16. *** Local Caption ***
Sejumlah warga membongkar bangunannya sendiri jelang penggusuran pemukiman liar di kolong Jalan Tol Pluit-Tomang di kawasan Teluk Intan, Jakarta Utara, Rabu (2/3). Pemprov DKI Jakarta membongkar 380 bangunan di kawasan tersebut berdasarkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan untuk menghindari pindahnya warga eks Kalijodo yang sudah direlokasi untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16. *** Local Caption ***
Artikel ini ditulis oleh:
Antara

















