Jakarta, Aktual.com — Banyak analis ekonomi dan kalangan pengusaha menanti RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) segera diundangkan, karena dianggap akan menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional.
Mereka menyebut perubahan perekonomian karena tax amnesty ditandai akan banyak masuk dana segar ke dalam negeri dalam jumlah banyak. Padahal, belum tentu juga dana itu betul-betul masuk jika sudah ada UU ini.
Menurut Head of Equity Research PT CIMB Securities Indonesia, Erwan Teguh, perbaikan ekonomi domestik akan berjalan lebih cepat, jika RUU Pengampunan Pajak diundangkan tahun ini.
“Karena selain sejumlah indikator ekonomi yang sudah membaik, ditambah dengan aturan tax amnesty maka dorongannya ke perekonomian akan lebih besar lagi,” tandas dia di Jakarta, Rabu (2/3).
Karena menurut dia, jika ada regulasi tax amnesty akan mereformasi makro ekonomi. Sehingga akan berdampak ke semua sektor, termasuk ke pasar modal.
“Nantinya bakal ada recovery ekonomi dan bahkan akan menciptakan lagi bull cycle (siklus penguatan) di Indonesia,” ungkap Erwan.
Lebih lanjut ia menegaskan, data-data ekonomi lainnya yang positif adalah penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Bahkan dengan adanya deflasi 0,09 persen di Februari lalu, ruang BI Rate diturunkan kembali bakal lebih besar lagi.
“Di tahun ini kemungkinan BI Rate turun bisa terjadi sebesar 50 basis poin. Tapi penurunan itu harus tetap prudent,” papar dia.
Sebagaimana diketahui BI sendiri sudah menurunkan BI Rate sebanyak dua kali di awal tahun ini. Jika Maret ini kembali diturunkan maka dampaknya akan lebih besar kensektor keuangan. Bahkan penurunan ini menjadi rekor tersendiri, karena tiga kali berturut-turut bagi Gubernur BI, Agus Martowardojo.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan