Jakarta, Aktual.com — Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (Hedging Syariah).
PBI diterbitkan untuk mengendalikan permintaan valuta asing (valas), meningat saat ini terjadi ketimpangan valas di pasar spot, karena permintaan lebih tinggi dari penawaran.
“Saat ini tanpa adanya upaya menjaga stabilitas rupiah di tengah gejolak ekonomi global, sangat berbahaya dan memicu ketidakstabilan pasar keuangan seperti krisis 1997/1998,” terang Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan BI, Edi Susianto dalam diskusi bersama wartawan di Gedung BI Jakarta, Rabu (2/3).
Menurut Edi, saat ini upaya menjaga stabilisasi rupiah melalui PBI Hedging (lindung nilai) Syariah ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal. Antara lain, peningkatan utang luar negeri yang tidak di-hedge, kondisi neraca perdagangan, perlambatan dan ketidakstabilan ekonomi global serta adanya perubahan kebijakan dari Federal Reserve AS atau The Fed.
Lebih lanjut ia menyebutkan, adanya ketimpangan di pasar spor antara permintaan dan penawaran akan menekan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Apalagi di saat kondisi ekonomi global sedang mengalami tekanan dan perlambatan.
“Maka, langkah yang harus dilakukan adalah meningkatkan supply valas tersebut,” tandasnya.
Edi menambahkan, perlunya BI menerbitkan aturan jendging syariah ini juga terkait dengan pasar valas domestik yang masih rendah terhadap market shock, hingga kemudian mencuatkan dominasi perusahaan BUMN dalam pembelian valas di transaksi spot tersebut.
“Tekanan pada rupiah juga akan meningkatkan beban APBN. Sebab bisa jadi ke depan akan ada kenaikan subsidi BBM (bahan bakar minyak) dan tarif tenaga listrik,” tandasnya dengan mengimbuhkan jika didiamkan kondisi tersebut akan berisiko pada pelaku pasar.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan