Beranda Lensa Aktual Flash Photos Kasus Korupsi P2KT, Jamaludin Malik Dituntut 7 Tahun Penjara Flash Photos Kasus Korupsi P2KT, Jamaludin Malik Dituntut 7 Tahun Penjara 2 Maret 2016, 17:17 Terdakwa kasus dugaan korupsi dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaludin Malik memberi keterangan kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/3). Jamaludin dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,41 miliar subsider 3 tahun kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16. 1 dari 3 Terdakwa kasus dugaan korupsi dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaludin Malik mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/3). Jamaludin dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,41 miliar subsider 3 tahun kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaludin Malik berbincang dengan penasihat hukumnya seusai sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/3). Jamaludin dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,41 miliar subsider 3 tahun kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaludin Malik memberi keterangan kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/3). Jamaludin dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,41 miliar subsider 3 tahun kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16. Artikel ini ditulis oleh:Antara ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Flash Photos Layanan Pengaduan “Lapor Mas Wapres” di Istana Flash Photos Bersama Tiga Menteri, Dirut BTN Paparkan Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah Flash Photos Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III 2024 Tetap Stabil dan Positif Flash Photos CIMB Niaga Dorong Optimalisasi Transaksi Mata Uang Lokal Antarnegara Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Kementerian PANRB dan BPK Bersinergi Tingkatkan Kinerja Pemerintah 15 November 2024, 10:11 DPD RI Sambut Baik Sinergi dan Kolaborasi Yang Dibangun Ketua KWP... 15 November 2024, 18:27 Cegah Jeratan Judol, Kemkomdigi Minta Orang Tua Waspadai Gim Anak 15 November 2024, 05:43 Menag Sebut Akan Batasi Perjalanan Dinas Bagi Jajarannya 15 November 2024, 17:47 Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan 15 November 2024, 11:07