Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertimbangkan untuk menonaktifkan Dody Jocom dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin) Kemendagri, terkait penetapan Dody sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dody ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintah Dalam Negeri di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tahun 2011.
“Kami bicarakan dengan Sekjen Kemendagri untuk menonaktifkan dulu yang bersangkutan dari jabatannya agar yang bersangkutan (bisa) konsentrasi dan tugas-tugas di jabatannya tidak terganggu,” kata Tjahjo di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (3/3).
Disampaikan, posisi atau jabatan Dody di Kemendagri sangat penting. Sebab itu agar tugasnya tidak terganggu, pihaknya mempertimbangkan untuk menonaktifkannya. Tjahjo juga menekankan bahwa pihaknya menghargai kerja KPK dalam mengusut kasus yang dialami anak buahnya.
“Saya sebagai Mendagri mempersilahkan KPK melaksanakan tugasnya, dengan ditetapkannya salah satu pejabat Kemendagri sebagai tersangka oleh KPK,” kata dia.
“Prinsipnya kita harus hormati asas praduga tidak bersalah. Saya yakin KPK menetaplan tersangka sudah mempunyai alat bukti yang cukup dan akan mengembangkan kasus ini,” sambung Tjahjo.
Artikel ini ditulis oleh: