Semarang, Aktual.com — Ratusan kilogram daging sapi yang dijual bebas tanpa izin dagang resmi dari Dinas Pertanian Kota Semarang diamankan petugas Satuan Polisi Pramong Praja. Razia digelar secera serempak di pasar Johar dan pasar Wonodri, Kamis (3/3).
Kabid Ketertiban dan Keamanan Umum Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan razia dilaksanakan berasal dari pengaduan masyarakat dan para pedagang. Daging sapi yang beredar di pasaran rata-rata tidak membawa surat keterangan kesehatan dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) pemasok.
“Para pedagang daging keberatan ada penjual daging tidak menataati peraturan perizinan, salah satunya surat keterangan kesehatan daging,” ujar dia.
Ia mengatakan penyitaan daging ilegal itu sebagai uji kepatutan atas surat edaran dari Dinas Pertanian setempat per 1 Februari 2016. Disebutkan, dalam surat itu berisikan kewajiban setiap pedagang daging yang mengirim daging ke Semarang harus sesuai ketentuan Perda 6 Tahun 2007 Tentang Kesehatan Masyarakat dan Vertinier.
Petugas Satpol PP menyisir pedang yang tidak mengkantongi izin secara terpisah di dua pasar pada pukul 07.00 WIB. Ditemukan daging sapi seberat 250 kilogram milik penjual yang tidak disertai surat penjualan.
“Saat kami lakukan razia, ada kurang lebih 20 mobil yang diperiksa dan 15 mobil diantaranya terjaring operasi serta tiga mobil milik Sugiyati kedapatan tidak membawa kelengkapan surat resmi dari RPH,” jelasnya.
Untuk melindungi konsumen dari peredaran daging glonggong maupun daging ilegal, Sugiyati lalu mendapat pembinaan dari petugas Dinas Pertanian. “Puluhan petugas gabungan lalu mengamankan daging ilegal dari tangan pelaku,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan

















