Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kanan) berbincang dengan Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) serta Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri), Saut Situmorang (kedua kiri), Basaria Panjaitan (ketiga kiri) dan Laode Muhammad Syarif ketika menggelar pertemuan di Gedung MK Jakarta, Rabu (6/1). Kunjungan Pimpinan KPK ke MK itu merupakan bagian koordinasi antar lembaga sebagai upaya bersinergi dalam pemberantasan korupsi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menilai, kebijakan tax amnesty adalah sebuah aturan untuk mengampuni orang lalai membayar pajak.

Meski dimaksudkan sebagai salah satu pendukung terciptanya Nawacita pemerintah, dia tetap berpendapat jika kebijakan itu kurang memiliki manfaat.

“Itu (kebijakan tax amnesty) kalau saya lihat lebih kepada pemenuhan kebutuhan pembangunan dan mengampuni orang lalai. Walau ada resiko kekeringan dalam jangka panjang,” kata Saut lewat pesan elektronik kepada Aktual.com, Kamis (3/3).

Jika tetap disahkan, sambung Saut, KPK siap untuk memantau implementasi dari kebijakan tersebut. “Namun kelihatanya itu hanya berjalan satu tahun pengampunanya. Solusi taktikal dari strategi itu perlu dipantau oleh KPK.”

Diketahui, kebijakan tax amensty saat ini masih sebatas rencana Undang-Undang yang belum disetujui oleh DPR RI. Kebijakan tersebut menurut DPR tidak rasional.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyarankan agar pemerintah melakukan kalkulasi yang rasional terkait target asumsi penerimaan pendapatan negara, yang dihasilkan dari kebijakan tersebut.

“Sebetulnya sudah ada kritik juga di dalam asumsi penerimaan pajak, seharusnya pemerintah mempunyai kalkulasi yang rasional. Kemarin (pembahasan APBN 2016) juga terlalu tinggi, ada sejumlah fraksi mempertanyakan itu,” ujar politikus Gerindra, kemarin di Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu