Jakarta, Aktual.com — Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan saat ini telah terjadi penurunan jumlah koperasi yang tidak aktif secara nasional.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementrian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari dalam keterangan tertulisnya mengakui bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari dinas-dinas koperasi provinsi seluruh Indonesia jumlah koperasi tidak aktif menurun.
“Dari jumlah sekitar 62 ribuan, menurun hingga 58 ribuan. Bahkan, data terakhir menyebutkan, jumlah koperasi tidak aktif di Indonesia sekitar 49 ribuan,” katanya dalam keterangannya, Kamis (3/3).
Choirul mengungkapkan, bisa jadi, penurunan jumlah tersebut karena koperasi-koperasi yang dinilai tidak aktif itu bangkit kembali dengan melakukan revitalisasi, restrukturisasi, serta penataan kembali organisasi”, kata Choirul.
Selain itu, tambah Choirul, ada juga beberapa koperasi tidak aktif yang melakukan ‘peleburan’ menjadi satu koperasi baru yang aktif. “Meski jumlahnya tidak besar, namun fenomena itu fakta terjadi di beberapa daerah,” tandas dia.
Terkait masih rendahnya realisasi pembubaran koperasi di Indonesia, ia mengakui karena definisi koperasi tidak aktif berbeda-beda di setiap daerah.
“Memang, kita akui, landasan hukum pembubaran koperasi yaitu Pasal 47 UU Nomor 25/1992 dan Permen 269 prosesnya rumit, sangat hierarki, dan makan waktu lama,” ujarnya.
Olehnya itu, pihaknya akan melakukan terobosan agar langkah pembubaran koperasi bisa segera berjalan secara efektif.
Di samping itu, Choirul juga mengungkapkan bahwa tidak semua daerah menyiapkan anggaran (APBD) terkait pembubaran koperasi. Untuk biaya penelitian, klarifikasi, sampai pengecekan lapangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan